Sabtu, 03 September 2016 03:54 WIB

Dua Pelaku Jambret di Kebon Jeruk Terancam Penjara Seumur Hidup

Editor : Yusuf Ibrahim


JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pengejaran pelaku jambret dengan korban Haryati, warga perumahaan Taman Ratu Indah, BB 6/4 Rt 009/11 Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, membuahkan hasil.


Wanita berusia 38 tahun tersebut, mengalami penjambretan di Jl. Panjang Arteri Kel. Kedoya Utara Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (31/08/2016) sekitar jam 05.30 WIB.


Kronologis kejadian bermula saat korban berjalan sendirian di lokasi, lalu dari arah belakang datanglah dua pelaku yang langsung melancarkan aksinya.


Secara spontan korban langsung bereaksi dan berteriak minta tolong, didengar oleh warga hingga langsung melaporkan kepada petugas terdekat. Yakni, anggota unit lantas Polsek Kembangan yang saat itu sedang melaksanakan tugas pengaturan di jalan.


Dalam proses pengejaran kedua pelaku, salah seorang pelaku berhasil diamankan. Sementara pelaku lainnya, berhasil melarikan diri. Hasil interogasi, pelaku berinisial AG, warga Petukangan Utara, Kec. Pesanggrahan, Jakarta Selatan.


Dari hasil penangkapan awal, disita barang bukti yakni satu unit motor matic Yamaha Mio dengan nopol B-6150-BOC, satu bilah samurai berikut sarung warna hitam dengan panjang 40 cm dan satu buah korek api warna silver yang berbentuk senjata api jenis revolver.


Selanjutnya, pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, mengingat kejadian awal berada di wilayah tersebut.


Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Iptu Andryanto S. Randotama, bergerak cepat. Berdasarkan arahan Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Lambe Patabang Birana, Andryanto berikut jajaran langsung melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.


Di antaranya, pengejaran menuju tempat pelaku yakni penyewaan futsal Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Alhasil, diamankan pelaku lainnya berinisial AH yang merupakan warga Srengseng.


Kemudian pelaku diarahkan untuk menunjukkan tempat tinggalnya yang tak jauh berada dari tempat penangkapan. Dalam proses penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yakni tas warna hitam milik Haryati, 12 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja.


Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua pelaku kemudian dibawa kembali ke Mako Polsek Kebon Jeruk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hasil keterangan kedua pelaku, bahwa mereka mengakui telah melakukan pencurian.


Sedangkan barang bukti narkoba yang ditemukan di tempat AH, diakui milik bersama atau kedua pelaku yang rencananya akan dijual kepada pembeli.


Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni perbuatan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Sementara perbuatan kedua, pelaku diperberat dengan tambahan pasal berlapis karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja yang setelah ditimbang oleh penyidik narkoba Polsek Kebon Jeruk.


Berat bruto ganja yang disita adalah 47 gram. Pasal yang diterapkan kepada keduanya adalah pasal 111 (1) jo pasal 114 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(exe)


0 Komentar