Rabu, 07 September 2016 15:12 WIB

Gunakan Sabu, Pengangguran Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara menangkap tersangka pengguna Narkotika jenis sabu di rumah kontrakan Kampung Bendungan Melayu Gang Candra I No. 35 Rt 008/ 001, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

"Tersangka atau pengguna sabu tersebut bernama Asim Suryadi alias Jambrong (32). Dia pria yang belum memiliki pekerjaan," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Rabu (7/9/2016).

Sungkono mengatakan, Jambrong di tangkap pada hari Sabtu (3/9/2016) pukul 17.00 WIB. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu plastik klip kecil yg berisikan Narkotika jenis sabu 0,18 gram.

"Kita masih harus menggelar perkara ini. Dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Sungkono.

Tersangka Jambrong di kenakan pasal 114 (1) subsider. 112 (1) UU R1 No. 35 Th 2009 tentang natkotika, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
0 Komentar