Rabu, 07 September 2016 15:48 WIB

Ratusan Jamu Ilegal dan Obat-obatan Terlarang Dimusnahkan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Direktur 4 Tindak Pidana Narkoba bersama Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung RI, memusnahkan barang bukti ratusan obat-obatan terlarang dan jamu ilegal di Kompleks Pergudangan Surya di Jalan Raya Serang KM.26, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, dalam pemusnahan obat-obatan terlarang dan jamu ilegal tersebut, juga menghadirkan seorang tersangka yang juga sebagai pemilik dari barang terlarang itu, Roni.

"Selain tersangka, kami musnahkan berupa, obat kuat pria merk Okura, obat tahan lama Merk Spider, obat Pria merk Sarang Jamu, obat pria Merk Africa Black ant, obat syaraf Tramadol, dan obat Syaraf Eximer," katanya.

Sebagai tindak lanjut terhadap kasus ini, tersangka akan dijerat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106, 196 junto Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal 1,5 Miliar Rupiah.

"Situasi kegiatan Pemusnahan Barang bukti obat ilegal di pergudangan Surya Balaraja, berlangsung kondusif, perkembangan selanjutnya akan dilaporkan kembali," tutupnya.
0 Komentar