Jumat, 09 September 2016 10:26 WIB

Dugaan Pungli Bus Sekolah, Kadishub DKI: Kami Akan Lakukan Penyelidikan

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bus sekolah atau biasa disebut bus kuning sebagai alat transportasi pelajar untuk menuju sekolah masing-masing kini menjadi kontroversi.

Sebab, baru-baru ini tersebar infromasi mengenai adanya dugaan pungutan liar di dalam Unit Pelaksana Bus Sekolah.

Dugaan pungutan liar tersebut dimaksudkan sebagai cara dari Unit Pelaksana Bus Sekolah agar memperoleh pundi-pundi keuntungan dengan mematok tarif sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta, untuk nantinya para pelajar dapat menggunakan fasilitas transportasi tersebut.

Padahal bus sekolah, itu tidak memungut biaya sama sekali, karena itu sudah termasuk dalam tanggung jawab pemerintah dalam mempermudah para pelajar menuju ke sekolahnya masing-msaing.

Mendengar adanya dugaan pungutan liar di dalam Unit Pelaksana Bus Sekolah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah marah sekali mengetahui kabar tersebut.

Andri berjanji akan melakukan pemeriksaan kepada Unit Pelaksana Bus Sekolah.

"Akan langsung kami tindaklanjuti dugaan pungli itu. Saya sendiri yang akan melakukan penyelidikan tersebut," ujar Andri, saat dihubungi, Jumat (9/9/2016) pagi.

Andri menjelaskan, pihaknya akan memberikan sanksi sangat tegas apabila ada petugas yang mengambil keuntungan dari transportasi bus sekolah tersebut.

"Sanksinya akan kami pindahkan ke Pulau Seribu, bahkan bisa sampai kami lakukan pemecetan," jelasnya.

Sekedar informasi, dugaan pungutan liar tersebut muncul akibat banyaknya pelajar dimintai tarif dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta, dengan dalih dapat menggunakan fasilitas berupa transportasi bus sekolah agar bisa diantar sampai ke tempat tujuannya.

 
0 Komentar