Jumat, 09 September 2016 13:03 WIB

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Haji Ilegal

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Bareskrim Polri menetapkan 7 Tersangka kasus passpor calon jamaah haji Filipina. Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil mengumpulkan cukup alat bukti untuk menetapkan 7 orang tersebut sebagai Tersangka.

"Dari hasil barang bukti dan info fakta kita telah tetapkan 7 tersangka , yakni: AS, BMDW, MNA, ME, F, AH dan AZAP, rata-rata mereka adalah pimpinan atau orang penting di travel agent," ungkap Irjen Boy di Kantor Humas Mabes Polri, Jaksel, Jumat (9/9/2016).

Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan melakukan bujuk rayu dan menjanjikan pemberangkatan haji yang murah dan cepat kepada calon jamaah haji di sejumlah daerah.

Pasalnya kuota haji Indonesia tiap tahunnya terbilang terbatas dibandingkan permintaan masyarakat untuk ingin naik haji, sehingga perlu menunggu antrian beberapa tahun sedangkan kuota haji di Filipina banyak yang tidak terpakai.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan para tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan jika tidak mengindahkan panggilan kepolisian maka akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.

"Terhadap 7 orang tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 63 dan 64 berkaitan dengan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal, dan pasal penipuan 378, ancaman hukuman 12 tahun," tutup Irjen Boy.
0 Komentar