Sabtu, 14 April 2018 08:44 WIB

Bareskrim Diminta Siap Terima Limpahan Kasus Bank Century

Editor : Rajaman
Bank Century (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk membongkar kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang sampai saat ini masih di bawah penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Boyamin mengatakan itu saat menyerahkan Surat Permintaan Penanganan Perkara Dugaan Kasus Bank Century Limpahan KPK Pasca Peradilan ke Bareskrim Polri, Jumat (13/4/2018).

Ia pun meminta Bareskrim Polri untuk bersiap-siap menerima limpahan kasus tersebut dari KPK.

"Saya baru memasukkan surat, kalau surat memang ke bagian administrasi, kepada pak Kepala Bareskrim dan tembusannya ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus)," kata Boyamin kepada pewarta.

Hal itu dilakukannya karena Boyamin menilai KPK seringkali berkelit dalam menetapkan Wakil Presiden 2009-2014 Boediono sebagai tersangka. 

Padahal, kata Boyamin, pihaknya telah memberikan surat putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai alat untuk memperkuat KPK untuk membongkar kasus Century.

"Ini sebenarnya praperadilan ini sebenarnya vitamin untuk memperkuat mereka . Ibaratnya saya membawa senjata dari kayangan gitu kan buat mereka, keris pamungkaslah gitu. Tapi kok jawabannya masih mutar-mutar saja," tutur Boyamin.

Boyamin bilang pihaknya juga akan mengajukan praperadilan kembali agar kasus ini dapat langsung ditangani oleh pihak kepolisian. Pengajuan praperadilan tersebut akan dilakukan selama masa tenggat waktu tiga bulan yang diberikan MAKI ke KPK.

"Putusan PN Jaksel kan memerintahkan KPK melakukan penyidikan lanjutan, menetapkan tersangka Boediono, yang ketiga melimpahkan ke polisi atau jaksa kalau KPK merasa tidak mampu. Jadi nanti akan menggugat untuk mencoret yang kedua itu." tutur dia.

Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Daniel Monang Silitonga mengatakan pihaknya siap menerima limpahan kasus Bank Century.

"Pokoknya kami sebagai polisi menerima apa saja yang kami lakukan tugas dengan baik, sebaik-baiknya," terang Daniel saat dihubungi terpisah.

Daniel juga menyatakan bakal menyiapkan penyidik yang andal untuk menyelesaikan kasus Bank Century apabila dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK apabila kasus tersebut sudah resmi dilimpahkan ke polisi. 

"Belum (ada koordinasi) nanti kalau sudah dilimpahkan baru koordinasi," kata dia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyatakan penetapan tersangka kepada mantan Wakil Presiden Boediono dan beberapa orang lainnya dalam kasus Bank Century tak bisa hanya berdasarkan putusan praperadilanPN Jaksel yang diajukan MAKI.

Febri mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi harus berdasarkan minimal dua bukti permulaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Aturan ini sejalan dengan hukum acara yang lain. Itu yang harus kami pertimbangkan secara hati-hati," katanya. 


0 Komentar