Jumat, 09 September 2016 14:35 WIB

Komisi II DPR Minta Pemerintah Revisi Tim Seleksi KPU dan Bawaslu

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy meminta pemerintah melakukan revisi terhadap tim seleksi KPU dan Bawaslu. Pasalnya, salah satu dari tim tersebut adalah penyelenggara pemilu.

Lukman mengatakan ketentuan tim seleksi terdiri dari dua unsur, yaitu pemerintah dan masyarakat.

"Penunjukkan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka Subekti anggota DKPP, sebagai tim seleksi jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk," ucapnya saat dihubungi, Jumat (9/9/2016).

Dijelaskan Lukman, pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022, dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu. Khususnya, pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22.

Mengingat, Pasal 12 ayat 3 berberbunyi, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat.

Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 22 menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.

"Berdasarkan pasal 12 ayat 3 dan pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu," pungkasnya.

 
0 Komentar