13 jam yang lalu
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pemerintah masih dalam posisi mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Ia berkata, pemerintah akan menggelar rapat sebelum menyikapi putusan tersebut. "Kita masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan antarpemerintah dulu," kata Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Tito mengatakan, pemerintah akan menggelar rapat lintas kementerian seperti Kemensetneg, Kementerian Hukum, Menko Kumham, dan Menko Polkam.
"Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepilkadaan. Kita tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri," kata Tito.
Tito menambahkan, "Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya. Dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan."
Setelah itu, kata Tito, pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR RI. "Baru kita akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang," pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan. Sementara, pemilihan DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pilpres. Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.(mar)