Jumat, 09 September 2016 16:25 WIB

Polisi Temukan 18 Aplikasi Prostitusi Gay

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut prihal temuan 18 aplikasi prostitusi gay yang dimiliki tersangka AR.

Pasalnya, sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga Tersangka terkait kasus tersebut yakni AR, U dan E dimana terduga 148 orang menjadi korban.

"Setelah ditelusuri ada 18 aplikasi yang melakukan prostitusi online , setelah ditemukan lokasi dan orang sudah jelas dan semua benar baru kita akan lakukan upaya paksa, jangan sampe dari anak-anak kita banyak yang jadi korban," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kantor Humas Mabes Polri, Jaksel, Jumat (9/9/2016).

Dalam waktu dekat, penyidik kemudian akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta memblokir salah satu aplikasi tersebut.

"Kemenkominfo kita berikan masukan-masukan untuk mencegah hal seperti ini, kita ingin media sosial untuk tujuan yang baik saja," tutup Boy.
0 Komentar