Laporan : Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepolisian hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut prihal temuan 18 aplikasi prostitusi gay yang dimiliki tersangka AR.Pasalnya, sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga Tersangka terkait kasus tersebut yakni AR, U dan E dimana terduga 148 orang menjadi korban."Setelah ditelusuri ada 18 aplikasi yang melakukan prostitusi online , setelah ditemukan lokasi dan orang sudah jelas dan semua benar baru kita akan lakukan upaya paksa, jangan sampe dari anak-anak kita banyak yang jadi korban," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di kantor Humas Mabes Polri, Jaksel, Jumat (9/9/2016).Dalam waktu dekat, penyidik kemudian akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta memblokir salah satu aplikasi tersebut."Kemenkominfo kita berikan masukan-masukan untuk mencegah hal seperti ini, kita ingin media sosial untuk tujuan yang baik saja," tutup Boy.