Jumat, 09 September 2016 21:30 WIB

Selundupkan 71 Ribu Bayi Lobster, Pria Asal NTB Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - HR (35), seorang pria asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2 Keberangkatan.

HR ditangkap, karena dirinya hendak menyelundupkan puluhan ribu benih lobster jenis mutiara putih dan pasir putih yang disimpan dalam tiga buah koper untuk dibawa ke Singapura.

"Petugas mendapat informasi terkait pengiriman benih lobster ke luar negeri. Dari informasi tersebut dilakukan pengejaran terhadap tersangka," ujar Kasubag Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Sutrisna, Jumat (9/9/2016) sore.

Lanjutnya, petugas kemudian melakukan pengecekan jadwal penerbangan dan manifest penumpang ke pihak maskapai dan didapatkan seorang calon penumpang sesuai yang dicari oleh petugas dan merupakan penumpang Garuda Indonesia tujuan Singapura.

"Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Security Garuda Indonesia dan Bea Cukai. Sekira pukul 10.00 WIB, HR berhasil dibekuk beserta tiga koper yang berisi kurang lebih 71.000 ekor baby Lobster dalam keadaan hidup," kata Sutrisna.

Dari tangan HR, Polisi mengamankan 3 buah koper berisi baby Lobster, 2 buah Handphone, 1 lembar Boarding Pass GA 832 tujuan Jakarta-Singapura, dan 1 buah Paspor Republik Indonesia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HR dijebloskan ke dalam penjara. "HR sudah ditahan untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut," tutupnya.

HR terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 milyar sesuai dengan pasal 88 UU RI Tahun 2004 tentang perikanan dan UURI nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 2004.
0 Komentar