Selasa, 13 September 2016 18:00 WIB

Dirjen Otda Diminta Tegas Soal Terpidana Maju Pilkada

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan meminta Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak tegas terhadap peraturan baru terkait terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.

"Tragedi moral dan etika ini tidak mungkin terjadi kalau Dirjen Otda yang mewakili pemerintah berlaku tegas. Tapi kan lucu, Dirjen Otda malah berseluncur di gelombang ombak yang dihempaskan oleh beberapa anggota saja," sindir Ateri di Gedung DPR, Selasa (13/9/2016).

"Sangat berbeda dengan statement Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatakan akan tunduk pada draft yang dibuat KPU, yang substansinya menolak terpidana percobaan sekalipun untuk dapat mencalonkan. Juga berbeda dengan ketegasan pemerintah yang menolak DPR mencalonkan diri, tapi untuk yang terpidana ini pemerintah terkesan soft dan memberi ruang," sambungnya.

Akibat tidak tegasnya Dirjen Otda, lanjut Arteria, berimplikasi pada keteguhan sikap KPU yang akhirnya tidak berargurmen dan memilih untuk mengikuti keputusan DPR serta Pemerintah.

"KPU tidak mau membuak konflik terbuka mengingat sebentar lagi akan ada pemilihan anggota KPU dan Bawaslu. Ya disadari atau tidak 'perdagangan pengaruh' ya," ungkapnya.

Sebelumnya, Rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, penyelenggara pemilu, dan DPR akhirnya memutuskan bahwa terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.
0 Komentar