Selasa, 13 September 2016 15:15 WIB

Terpidana Boleh Maju Pilgub, Arteria Dahlan: Ada Pemufakatan Jahat

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, penyelenggara pemilu, dan DPR akhirnya memutuskan bahwa terpidana yang menjalani hukuman percobaan atau terpidana yang tidak diputuskan hukuman penjara boleh mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.

Ihwal tersebut merupakan keputusan DPR walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi II, Arteria Dahlan mengatakan, Pemerintah harus bertanggung jawab terkait kesimpulan rapat yang mengizinkan terpidana mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah.

"Kalau tidak artinya ada permufakatan jahat atau setidaknya pembiaran tindak pidana," ucapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Lanjut Arteria, ia meminta semua rekaman saat persidangan rapat konsultasi DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu diputar kembali.

Pasalnya, di dalam rapat tersebut terlihat bahwa terdapat unsur politik yang mengarah kepada suatu calon untuk memuluskannya dalam Pilkada 2017 lantaran terlibat perkara pidana.

"Yang jelas kan ada yang ngotot banget bahkan melawan logika akal sehat sekalipun untuk mengatakan seseorang yang dihukum sepanjang tidak dipenjara badan itu bukan terpidana, ada yang ngotot boleh dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM), keadilan dan segala macam alasan yang tidak logis, mencederai akal sehat dan miskin nurani," paparnya.

"Belum lagi yg kelewat progressife, tanpa persetujuan rapat internal ternyata memaksakan rapat dihari jumat, walaupun fraksi kami sdh menyatakan tdk bs hadir tapi toh tetap rapat dilaksanakan," sambung politisi PDIP tersebut.
0 Komentar