Jumat, 16 September 2016 14:19 WIB

Terpidana Boleh Maju Pilkada 2017, DPR Minta KPK Turun Tangan

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang terpidana percobaan dapat menjadi calon dalam Pilkada serentak 2017 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, penyelenggara pemilu, dan DPR.

Poin tersebut masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan mengatakan hal tersebut merupakan persetujuan ilegal.

Selain itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut apakah ada indikasi korupsi selama proses pembahasan PKPU tersebut.

"Kan bisa dilihat dari aspek formal, apakah prosedur, tata cara pengambilan keputusan dan kesimpulan yang disepakati bersama itu sesuai dengan aturan," ungkap Arteria di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Lanjut Arteria, KPK juga dapat mencermati rekaman persidangan yang menurutnya saat itu sangat jelas ada satu peran seseorang yang memaksaan kehendak peraturan tersebut.

"Mulai dari pengaturan jadwal, menghadirkan ahli, serta permufakatan jahat tertkait materi kesimpulan RDP, begitu juga dengan aspek materiil dimana apakah patut membuat rumusan norma yang begitu menyimpangnya, padahal draft KPU lebih mendekati norma Undang-undang, belum lagi bicara kaidah dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Arteria siap membuka diri untuk memberikan informasi terkait potensi penyimpangan dan prilaku koruptif seperti 'perdagangan pengaruh' yang patut dicermati.

"Terlebih dengan melihat KPU yang begitu soft dan tidak melakukan perlawanan maupun bantahan yang berarti. Apa karena sebentar lagi ada pemilihan komisioner KPU? Padahal hari ini KPU baru saja membuat norma di luar kesimpulan rapat, yaitu terkait penggunaan e-KTP dalam pilkada. Itu kan tidak sesuai UU dan kesimpulan rapat, toh KPU berani," paparnya.

Artinya, lanjut Arteria, ia meminta agar KPK cepat turun mengatasi indikasi korupsi dalam kasus ini.

"ini serius crime yang harus disikapi dengan sangat serius," pungkasnya.

 
0 Komentar