Kamis, 15 September 2016 20:15 WIB

Aplikasi Prostitusi Online Masih Bisa Diakses, Mabes Polri: Kami Tidak Punya Kekuatan

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepolisian mengakui tidak punya kekuatan untuk memblokir 18 aplikasi prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Unit Cyber Crime Mabes Polri AKBP Edo Prijambodo mengatakan pihaknya hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran aplikasi-aplikasi prostitusi tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Kominfo, nanti Kominfo yang akan ambil langkah-langkah. Kami hanya terbatas mengirimkan surat rekomendasi untuk memblokir aplikasi-aplikasi itu," ujar AKBP Edo di Restoran Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2016).

Sebanyak jutaan orang di seluruh dunia telah mengunduh aplikasi-aplikasi prostitusi online tersebut.

AKBP Edo menuturkan kondisi ini sangat mengkhawatirkan apalagi di Indonesia yang sudah darurat kejahatan seksual terhadap anak.

"Ada 18 aplikasi tapi kalo kami search ini bahkan ada ratusan, bahkan usernya di seluruh dunia jutaan yang sudah men-download," ungkap AKBP Edo.

Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna membongkar sekaligus mencegah kasus prostitusi online anak di bawah umur kembali terjadi.

"Kami masih terus dalami, kami juga bekerja sama dengan KPAI," imbuhnya.

 
0 Komentar