Sabtu, 17 September 2016 10:47 WIB

Lantaran Dicuekin, Tujuh Tersangka Keroyok TS

Editor : Rajaman
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Polresta Bekasi Kota menangkap tujuh dari delapan tersangka pengeroyokan korban berinisial TS (15) yang terjadi di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Kamis (15/9/2016).

Diketahui tersangka berinisial MV (15), AD (16), AE (16), MY (22), D (19), RH (19) dan IP (21) mereka ditangkap ditempat berbeda.

"Ke tujuh orang pelaku sudah diamankan, dari tempat berbeda. Dan satu orang lagi masih DPO, Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu tersangka yang buron dapat segera diamankan," ungkap Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana, Jumat (16/09/2016) malam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Umar, para pelaku membacok korban lantaran kesal karena saat tersangka menegur korban malah diacuhkan.

"Sepele sebenarnya, dia berteriak terus diacuhkan korban, karena kesal merasa diacuhkan, tersangka kembali lagi dan menyerang korban menggunakan dua clurit," tandas Umar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ke tujuh tersangka mereka akan terancam Pasal 351 yakni penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
0 Komentar