Minggu, 18 September 2016 16:04 WIB

Irman Gusman Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, mengatakan Irman Gusman yang selama ini menjabat Ketua DPD, secara sadar dianggap telah melakukan pelanggaran berat yakni melanggar sumpah jabatannya sendiri termasuk kode etik DPD RI.

Irman bahkan dianggap telah merusak citra DPD yang selama ini oleh public diharap bagian dari lembaga yang aktif mengkampanyekan pencegahan anti korupsi di daerah. Bahkan lembaga DPD selama ini membentuk lembaga kepanitian secara internal PAH anti korupsi.

"Irman dianggap secara nyata telah melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPD sehingga memenuhi syarat diberhentikan tidak hormat sebagaimana diatur dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3, khususnya Pasal 307 ayat (1) huruf c," ujarnya dalam rilisnya, Minggu (18/9/2016).

Yang artinya dikatakan Syamsuddin, secara lembaga DPD sebenarnya memiliki agenda dan komitmen yang cukup baik dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan akibat kejadian OTT terhadap Irman membuat apa yang dilakukan DPD selama ini menjadi sirna.

Diakui Syamsuddin, bila merujuk pada tata tertib DPD dan mekanisme beracara BK untuk rekomendasi pemberhentian Irman sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama, mengingat beberapa tahapan proses sebenarnya tidak perlu lagi dilakukan.

Misalnya tahapan pembuktian atau verifikasi lapangan atas perbuatan yang disangkakan terhadap Irman mengingat statusnya sekarang sudah menjasi tahanan KPK dengan sangkaan suap. Apalagi proses penahanannya juga karena melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Meski demikian, tetap akan terbuka celah bagi Irman bermain memperlambat pemecatan atas dirinya. Berdasarkan Pasal 308 ayat 1 huruf c, pemberhentian Irman diusulkan BK dalam sidang paripurna yang tentu jadwal dan agenda paripurna harus diatur dan dikonsultasikan antar pimpinan yang justru selama ini menjadi kolega Irman di DPD sesama pimpinan.

"Apalagi Irman adalah sosok yang tentu memiliki banyak kolega setia di DPD mengingat dua periode terpilih dan menjabat selaku ketua DPD," jelasnya

Oleh karenanya, pengawalan sidang Badan Kehormatan dan upaya mendorong percepatan paripurna juga harus dikawal oleh publik agar tidak masuk angin. Publik harus mendorong proses sidang di BK harus dibuka kepada public termasuk proses –proses administrasi pemberhentian Irman dari anggotaan DPD.
0 Komentar