Senin, 19 September 2016 09:40 WIB

Presidium Jari: Ada Kolusi di Kasus Irman Gusman

Editor : Rajaman
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman terkait kasus dugaan penyuapan pengurusan kuota impor gula.

Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari 98), Willy Prakarsa menduga adanya kasus ini tidak hanya melibatkan senator asal Sumatera Barat (Sumbar) saja. Pasalnya, Willt yakin ada pihak lain yang bekerja selain Irman, karena diketahui peran dia bukanlah sebagai pejabat yang memiliki wewenang menentukan kuota impor gula.

"Ini ada upaya upaya kolusi dengan memberikan rekomendasi tertulis pada penentu kuota impor gula," kata Willy, Senin (19/9/2016).

Willy berharap KPK segera menelusuri secara intensif kasus ini agar pelaku-pelaku lain yang disinyalir ikut dalam persekongkolan melancarkan pengurusan kuota impor gula bisa ditangkap

"Ini bisa dikembangkan ke pelaku lain. Jadi bisa dijadikan sebagai pintu masuk bagi KPK,"pungkasnya

Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan kuota impor gula. Yakni, Irman Gusman, Direktur CV Semesta Berjaya inisial XSS, MMI, dan FZL.

Penetapan tersebut usai Tim Satgas KPK mengamankan uang senilai Rp 100 juta yang disimpan Irman Gusman dalam kamar tidur rumah dinasnya di Jl. Dempasar Raya, Jakarta, Jumat (16/9/2016) lalu.

Adapun uang ratusan juta tersebut, diduga diberikan Dirut CV Semesta Berjaya Cs agar Irman Gusman memberikan refrensi guna memuluskan pengurusan impor gula. Pasalnya CV tersebut tidak terdaftar sebagai importir gula sehingga tidak bisa bebas impor komoditas strategis itu.
0 Komentar