Senin, 19 September 2016 10:46 WIB

Sidang ke-22, Kuasa Hukum Jessica Hadirkan Ahli Psikologi

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus tewas Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Dalam sidang ke-22 ini Yudi Wibowo, salah satu kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan pihaknya berencana menghadirkan tiga saksi.

Adapun pertama kali memberikan kesaksian diketahui sebagai ahli Psikologi, Dewi Taviana Walida.

Dalam kesaksian awal Dewi menjelaskan mengenai gerakan tubuh, namun ia terlebih dahulu membebekan keahliannya sebagai seorang ahli psikolog dan mengaku sering membuat banyak seminar hingga sampai ke luar negeri.

"Body language adalah gerakan tubuh mulai tatapan lain hal segalanya," kata Dewi.

Di sisi lain, Majelis Hakim hanya memberikan waktu satu jam bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Jessica untuk bertanya kepada saksi. Mengingat sidang akan ditunda pada pukul 12:30 WIB mengingat salah satu hakim anggota akan mengikuti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
0 Komentar