Rabu, 21 September 2016 12:27 WIB

Sidang Jessica Dimulai, Majelis Hakim Pastikan Visa Saksi Ahli dari Australia

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016), kembali digelar pukul 10.30 WIB.

Pihak terdakwa, Jessica Kumala Wongso, menghadirkan saksi ahli farmakologi dan toksikologi forensik dari Australia, dr Michael Robertson.

Sebelum Michael memulai kesaksiannya, Ketua Majelis Hakim Kisworo menanyakan visa apa yang digunakan Michael untuk datang ke Indonesia.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada permasalahan visa seperti yang sempat dialami oleh saksi ahli terdahulu, Profesor Beng Beng Ong, yang sama-sama berasal dari Australia.

"Saudara ahli menggunakan visa apa?" tanya Kisworo.

dr Michael menyebutkan, dia menggunakan visa kerja kunjungan terbatas. Hal itu dipastikan melalui bukti dokumen yang dr Michael perlihatkan kepada majelis dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami pastikan, tidak ada masalah keimigrasian untuk ahli dr Michael ini, yang mulia," tutur kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

Dalam kesaksian awalnya, dr Michael memaparkan sifat farmakologi umum dan toksikologi forensik.

Sebagian besar keterangan dr Michael mirip dengan apa yang pernah diungkapkan oleh Ong, terutama soal tanda seseorang meninggal akibat sianida dan penjelasan mengapa ada sianida dalam kadar kecil di lambung jenazah Mirna.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-23 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 
0 Komentar