Rabu, 21 September 2016 14:00 WIB

Sianida di Lambung Mirna Terbentuk Sendiri Pascakematian

Editor : Rajaman

  1. Laporan: Arif Muhammad Riyan


JAKARTA, Tigapilarnews.com - 0,2 miligram sianida terdapat dalam lambung Wayan Mirna Salihin. Hal itu tertuang dalam laporan pemeriksaan dokter forensik yang terlampir dalam berkas kasus Mirna.

Ahli Toksikologi Australia, Michael Robertson menyatakan kadar itu terlalu kecil untuk seseorang yang divonis meninggal karena sianida. Dia pun meragukan Mirna meninggal semaput karena sianida yang masuk dari kopi melalui mulut.

Analisa Robertson, sianida dilaporkan negatif dalam cairan lambung Mirna yang diperiksa 70 menit setelah Mirna meninggal. Sedangkan, ada 0,2 miligram dalam lambung Mirna yang diperiksa tiga hari.

Dari data tersebut, Robertson mengasumsikan, pemeriksaan dilakukan dengan metode yang sama. Maka, penjelasan paling mungkin menurut keilmuwan Ahli Toksikologi Universitas Monash Australia ini, sianida ada lantaran ada perubahan tubuh setelah Mirna meninggal.

"Atau sianida terbentuk setelah kematian," kata Robertson di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Lebih lanjut, Robertson memaparkan, banyak hal yang dapat jadi sebab adanya sianida dalam tubuh manusia setelah meninggal. Bisa karena darah yang ada di lambung, atau ada bakteri yang timbul dalam lambung Mirna.

"Apabila ini disebabkan perubahan yang terjadi pasca-meninggal, maka adanya sianida dalam lambung bukanlah bukti masuknya sianida lewat mulut," ujar Robertson.

Keyakinan Robertson kalau sianida dalam lambung Mirna adalah proses alamiah tubuh bertambah ketika menemukan laporan pemeriksaan kalau tidak ada sianida juga dalam urine. Begitupula, laporan pemeriksaan dokter forensik kepolisian menyebutkan kalau empedu dan hati Mirna negatif.

Padahal, hasil pemeriksaan terhadap organ itu seharusnya positif jika Mirna disebut meninggal karena sianida dari mulut. Karena, paparan sianida juga menyerang berbagai orang tubuh, seperti lambung, hati, empedu, dan jantung.

"Sianida hanya ada di lambung dan apabila itu disebabkan karena perubahan yang terjadi karena setelah kematian, maka tidak ada bukti toksikologi masuknya sianida lewat mulut," ungkap Robertson.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-23 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar