Rabu, 21 September 2016 15:18 WIB

JPU Berkomunikasi dengan Ayah Mirna di Persidangan, Kuasa Hukum Jessica Protes

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi ahli toksikologi dari Australia, dr Michael David Robertson disebut terlibat dalam kasus pembunuhan di Australia.

Hal tersebut dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi di dalam ruang persidangan 'kopi sianda'. Informasi tersebut dia dapatkan dari artikel yang tertera di http://www.dailymail.uk/article.

JPU mendapatkan artikel tersebut dari ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin.

Ihwal masalah tersebut dilontarkan oleh ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan usai persidangan yang saat ini diskors terlebih dahulu.

Otto mengecam keras Darmawan dapat berkomunikasi dengan JPU di tengah persidangan.

"Saya tidak tahu bagaimana cara jaksa mau mempercayai dokumen yang tidak terevaluasi. Ada saksi tadi menyatakan ini diberikan oleh Darmawan Salihin kepada jaksa. Jaksa belum memverifikasi ini, sudah dimasukkan ke pengadilan. Ini bisa menjadi penghinaan dan bukti fitnah, kalau tidak benar," tandas Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

"Apalagi ini kan korannya enggak jelas dari mana. Harusnya jaksa memverifikasi dulu kebenaran ini," sambungnya.

Otto berniat protes ke Jaksa Agung terkait aksi yang dilakukan Darmawan dan JPU ini.

"Bagaimana seorang Darmawan Salihin bisa berkomunikasi dengan jaksa di persidangan? Saya protes keras kepada Jaksa Agung nih. Enggak boleh begitu, verifikasi dulu. Masa berkomunikasi dengan bapaknya Mirna, ada apa ini? Enggak layak dan enggak pantas seorang jaksa melakukan hal itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus 'kopi sianida' kembali mencari kesalahan dari luar konteks persidangan terhadap saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Saksi ahli tersebut adalah ahli toksikologi dari Australia, dr Michael David Robertson. Seperti diketahui jika kita menengok kembali ke persidangan beberapa waktu lalu, saksi ahli patologi forensik dari Australia, Beng Beng Ong, juga sempat mengalami nasib yang sama.

Kala itu, Beng dipermasalahkan soal visa yang digunakannya. Kali ini, JPU menyebut dr Michael terlibat dalam kasus pembunuhan.

JPU Ardito Muwardi mengetahui hal itu berdasarkan artikel dalam situs: http://www.dailymail.uk/article.

Ardito pun menanyakan yang disebut di artikel tersebut benar dr Michael atau bukan.

Dalam situs itu disebutkan kalau dikeluarkan perintah penangkapan terhadap dr Michael Robertson.

dr Michael disebut-sebut telah melakukan kerja sama dengan seorang perempuan bernama Christin untuk membunuh suaminya.

 
0 Komentar