Kamis, 22 September 2016 14:35 WIB

Kuasa Hukum Jessica Sebut Saksi Ahli JPU Saksi Nujum!

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-24 ini pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Profesor Masruchin Ruba'i.

Dikatakan salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, hadirnya saksi ahli hukum pidana ini dilakukan guna memperdebatkan permasalahan motif pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Ya kitakan ingin buat terang perbuatan jessica kan tidak berbuat kalo tidak berbuat ya tidak berbuat. Tidak ada motifnya apa, perbuatanya itu tidak ada," ucapnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Yudi mencecar beberapa saksi ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntur Umum (JPU). Pasalnya, menurut Yudi, saksi ahli yang dihadirkan JPU memunculkan fakta baru dan itu dinilai sesat.

"Ya saya katakan kalo ahli bisa membentuk fakta baru itu sesat namanya dalam dunia hukum pidana harus melihat, mendengar dan mengalami. Kalo cuma perkiraan itu ahli nujum," cetus Yudi.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-24 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar