Senin, 26 September 2016 14:06 WIB

Saksi Ahli Nilai BAP Kasus 'Kopi Sianida' Banyak Simpang Siur

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mempertanyakan di mana es kopi vietnam sebenarnya berada saat tanggal 7 Januari, satu hari setelah Wayan Mirna Salihin tewas.

Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ada dua versi yang berbeda. Yaitu, tanggal 7 Januari 2016, disebutkan bahwa sampel kopi berada di Mabes Polri.

Sedangkan versinya lainnya disebutkan, yaitu tanggal 8 Januari 2016, sampel kopi masih berada di Posek Tanah Abang.

Atas dasar itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mempertanyakan barang bukti sampel kopi yang ada kepada ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir. Otto menyakini, mengapa ada dua keterangan berbeda dalam satu BAP.

"Dalam BAP disebutkan bahwa sampel kopi dituangkan dari gelas ke botol di Polsek Tanah Abang, tanggal 8 Januari. Tapi di BAP juga disebutkan barang bukti sudah dikirim Polsek Tanah Abang ke Mabes Polri tanggal 7 Januari," tanya Otto kepada Muzakir dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (26/9/2016)

Muzakir menjawab, isi BAP sendiri sudah menunjukkan lemahnya pembuktian dalam kasus ini. Sebab, demi asas pembuktian di pengadilan, semua kejadian di BAP harus runut, apalagi berkaitan dengan barang bukti.

Muzakir menilai, setiap yang ada dalam BAP, merupakan hasil tindakan yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum.

"Penuangan kopi ini menjadi kesimpangsiuran dalam BAP. Setiap tindakan harus di-BAP, demi proses hukum. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," kata dia.

Muzakir menilai bahwa BAP merupakan produk hukum yang menunjukkan tindakan penyidik dalam menyidiki sebuah kasus. Sebab, Peraturan Kapolri (Perkap) mewajibkan hal tersebut demi menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan.

"Supaya siapa pun pelakunya juga terjamin hak-hak hukumnya. Kalau ada seperti itu, diragukan. Kalau oleh laboratorium, saya masih terima. Tapi kalau menjustifikasi ialah sudah dipindah lebih dulu karena lupa BAP, maka ditulis saja maaf saya lupa," kata dia.

"Namun dengan BAP yang disebutkan ini, penguasaan barang bukti sudah di laboratorium, tapi diubah paksa oleh organisasi yang sama di polisi. Berita acara dibuat untuk mengesahkan tindakan. Apalagi kalau yang berbuat adalah polisi," tandas Muzakir.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-25 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 
0 Komentar