Rabu, 28 September 2016 16:25 WIB

Jakobus Sempat Setubuhi Korban dan Dibawa ke Ambon

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Jakarta Utara mengungkap kasus penculikan anak dibawah umur yang terjadi di belakang sekolah SMP Negeri 95 Jalan Ganggeng III No.3 Kel. Sungai Bambu Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman mengatakan, korban yang berusia 13 tahun sempat di setubuhi di kossannya, sebelum di bawa Ke Ambon oleh Jakobus (28)

"Pada bulan Mei 2016 mereka mulai menjalin hubungan sampai pada bulan Juni 2016. Pada tanggal 12 Juni 2016 tersangka JKB menghubungi korban untuk bertemu kemudian memberikan ancaman jika korban menolak, tersangka akan bunuh orang tua korban dan akan membakar rumahnya," kata Yuldi, di Halaman Polres Jakarta Utara, Rabu (28/9/2016).

Lalu lanjut Yuldi, korban akhirnya bertemu dengan tersangka di Kosannya yang beralamat di Volker Jl. Kampung Bahari Pelita Tanjung Priok Jakarta Utara. Namun setiap korban bertemu dengan tersangka, korban selalu disetubuhi oleh Jakobus.

Yuldi menjelaskan, bahwa tanggal 29/7/2016 sekitar pukul 23.50 WIB tersangka membawa pergi korban ke Ambon tepatnya ke Gunung Nona Rt.07/07 Kel. Benteng Kec. Nusaniwe, Ambon.

"Jakobus membawa korban dengan pesawat dan diinapkan dirumah salah satu saudara tersangka. Selama tinggal bersama di Ambon, tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah," jelas Yuldi.

Yuldi menuturkan, saat orang tua korban mengetahui anaknya tidak pulang dan di bawa ke Ambon, pada tanggal 30/7/2016 orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Setelah menerima laporan tersebut anggota Reskrim Polres Jakarta Utara melakukan pengejaran. Dan pada tanggal 9/9/2016 Team Opsnal Polres Jakarta Utara mengetahui kebenarannya dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung dibawa ke Jakarta," tutur Yuldi.

Yuldi menambahkan, Saat ini polisi sudah meringkus pelaku. Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara dan selanjutnya berkas perkara sedang disiapkan penyidik untuk diajukan ke JPU
0 Komentar