Minggu, 02 Oktober 2016 10:04 WIB

Tak Punya Izin, Walikota Jaksel Imbau GBKP Hentikan Peribadatan

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengimbau Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu untuk sementara menghentikan kegiatan peribadatan.

Pasalnya, kegiatan peribadatan yang dilakukan di Jl. Tanjung Barat Lama No. 148A , RT 014/04, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa tersebut banyak mendapat penolakan dari warga sekitar karena gereja itu tidak mempunyai izin juga tempat yang dijadikan tempat ibadah itu adalah ruko.

"Dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya Kelurahan Tanjung Barat, dihimbau agar gereja GBKP Pasar Minggu‎ untuk sementara menghentikan kegiatan pada lokasi di RT 014/04 Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selata. Karena belum memenuhi syarat petunjukan rumah ibadah," kata Tri saat dihubungi, Minggu (02/10/2016).

Sebelumnya diberitakan, Puluhan warga RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan mendatangi Kantor Kelurahan Tanjung Barat, untuk melakukan penolakan tempat ibadah yang berlokasi di jalan raya Tanjung Barat RW 04/RT 14. Dalam pemantauan Kontrasnews.com, warga masyarakat serta Front Pembela Islam FPI saat mendatangi kantor Kelurahan Tanjung Barat mereka membawa atribut spanduk dan dalam orasi penolakan adanya kegiatan tempat ibadah berjalan damai.

Ketua Tanfizi DPC FPI Jagakarsa Syuhada Al aqse, saat di konfirmasikan perihal penolakan yang di lakukan oleh warga RW 04 Kelurahan Tanjung barat, tentunya ini sudah tepat pasalnya, lokasi yang di jadikan tempat ibadah, Gereja Batak Karo Protestan GBKP tersebut peruntukanya sudah melanggar peraturan pemerintah yang berlaku, selain tidak mempunyai izin juga tempat yang dijadikan tempat ibadah itu adalah ruko. Demikian ungkap Syuhada Al Aqse kamis (28/7/2016).
0 Komentar