Senin, 03 Oktober 2016 15:58 WIB

Dihina Lewat Twitter, Supyadi Laporkan Ruhut ke MKD

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota DPR Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul kembali diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran UU ITE dan pelanggaran kode etik DPR.

Sebelumnya, politikus partai Demokrat itu juga sempat dilaporkan oleh pemuda Muhammadiyah terkait kasus ucapan yang dia lontarkan yaitu "Hak Asasi Monyet". MKD pun sudah memberikan hukuman ringan dalam bentuk peringatan tertulis terhadap dirinya.

"Ada beberapa surat masuk. Ada Supyadi melaporkan Ruhut terkait pelanggran UU ITE dan kode etik DPR. Dimana dalam twitter yang bersangkutan ada kata-kata atau kalimat yang dianggap kurang elegan disampaikan dalam ruang publik. Sehingga yang bersangkutan menyampaikan pengaduan ke itu juga ke MKD," ucap Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sarifuddin Sudding, di Gedung DPR, Senin (3/10/2016).

Supyadi merupakan seorang pengacara. Ia merasa namanya dicemarkan oleh Ruhut. Bukti berupa screenshoot percakapannya dengan Ruhut di Twitter menjadi bukti kuat untuk adukan Ruhut ke MKD.

Supyadi sebelumnya sudah pernah melaporkan hal ini ke Bareskrim, dan setelahnya baru ke MKD. Hari ini, MKD baru saja menyelesaikan rapat pleno dengan salah satu keputusan soal laporan baru ini.

"Tadi dalam rapat pleno MKD, semua anggota secara bulat menyepakati agar kasus ini ditindaklanjuti dalam kaitan pelanggaran kode etik," ungkapnya.

Dikatakan Sudding, ada beberapa aduan terkait Ruhut ke MKD. Namun, hanya beberapa saja yang ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Ada beberapa aduan, yang sebagian tidak kita tindaklanjuti karena tidak berdasar. Ini kedua kali yang kita tindaklanjuti oleh MKD," tandasnya.
0 Komentar