Selasa, 04 Oktober 2016 13:02 WIB

Pemkot Bekasi Musnahkan 7000 Botol Miras Oplosan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

BEKASI, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri memusnahkan tujuh ribu miras oplosan dihalaman Pemkot Bekasi, Selasa (4/10/2016).

Miras tersebut didapat dari hasil operasi satu bulan terakhir yang didapat dibeberapa wilayah Kota Bekasi tidak memiliki izin edar.

"Yang kita musnahkan adalah minuman miras oplosan dan tidak ada izin dari bea cukai, maka dari itu kita sita dan hari ini kita musnahakna semua," ujar Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaiku, dihalaman Pemkot Kota Bekasi, Selasa (5/10/2016) siang.

Untuk memberikan efek jera kepada penjual miras oplosan, penjual akan dikenakan denda maksimal Rp 50juta dan 3 bulan penjara.

"Ini juga permintaan dari masyarakat agar ada efek jera bagi penjual. Maka akan dikenakan denda RP 50 juta dan hukuman penjara 3 bulan," ujar Syaiku.

Lebih lanjut Syaiku mengatakan jika di Kota Bekasi memang memperbolehkan menjual miras, tetapi hanya ditempat tertentu.

"Memang ada perda miras, tetapi diperbolehkan menjual miras ditempat tertentu, seperti hotel bintang 5, itu diperbolehkan, tapi jika menjual disembarang tempat kami akan tindak," tutup Syaiku.
0 Komentar