Selasa, 04 Oktober 2016 20:13 WIB

Kakek Tega Cabuli Cucunya

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang wanita warga Sunter Jaya Tanjung Priok, Jakarta Utara tidak pernah menyangka apabila ayah kandungnya yakni A (65) tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun.

Orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku pada saat dia sedang memandikan anaknya. Korban merintih kesakitan saat sedang dimandikan .

"Kasus pencabulan ini diduga di lakukan oleh kakek kandungnya sendiri. Terungkap ketika mandi, korban dimandikan ibunya dan kemaluan korban mengeluarkan darah," ucap Kapolsek Tanjung Priok, Kompol France Siregar di halaman Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2016) siang.

Dia melanjutkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/9/2016) orang tua korban langsung memanggil sang ayah untuk menanyakan insiden tersebut. Namun, Atidak terima dan memukul Dewi di bagian kepala hingga memar.

"Kejadiannya di rumah, karena korban dan pelaku tinggal satu rumah. Korban mengaku bahwa kemaluannya telah dicolok-colok dengan tangan oleh tersangka. Tidak terima, tersangka malah memukul anaknya hingga memar," lanjutnya.

France mengaku, setelah diamankan pihak berwajib, hingga saat ini tersangka A tetap bungkam mengenai insiden tersebut. Sehingga pihaknya, hingga saat ini belum dapat di introgasi secara detail.

"Tersangka belum dapat ditanya secara detail, karena masih bungkam," jelas France.

Akibat perbuatannya, A dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang yakni setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul diancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Serta pasal 44 Huruf (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalan lingkup rumah tangga diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka terkena dua pasal, yaitu UU Perlindungan Anak dan KDRT," tandasnya.
0 Komentar