Rabu, 05 Oktober 2016 11:19 WIB

Otto: Kasus Jessica ini Jump to The Conclusion

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jelang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-27 'kopi sianida', ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menilai kasus ini lompat terlalu jauh.

"Buktikan dulu apakah sianidanya ada atau tidak. Ini jump to the conclusion," ucap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

JPU, lanjut Otto, harus dapat membuktikan jika Wayan Mirna Salihin tewas karena racun sianda.

"Ini kan lucu belum tahu apa ada sianida tapi sudah ditetapkan tersangka dan lain-lain," jelasnya.

Lebih jauh, Otto yakin kliennya sangat siap menghadapi sidang dengan agenda tuntutan dari JPu ini.

"Saya yakin sudah siap.Semua yang dikatakan Jessica 100% bisa dipertanggungjawabkan," tandas mantan ketua Peradi tersebut.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-27 ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar