Rabu, 05 Oktober 2016 22:57 WIB

Pledoi Diterima, Jessica Akan Ajukan Pembelaan

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Jessica Kumala Wongso akan mengajukan pembelaan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Jessica dituntut 20 tahun penjara karena didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Kami akan mengajukan pembelaan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (05/10/2016).

Majelis hakim yang diketuai Kisworo juga menerima pledoi yang akan diajukan kubu Jessica. Maka itu, sidang kasus kopi sianida akan dilanjutkan Rabu (12/10/2016).

Sebelumnya, JPU menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara. Kemudian dikurangi masa tahanan.

Sekadar informasi, tuntutan 20 tahun penjara yang disampaikan JPU merupakan hukuman minimal yang ada dalam Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati.(exe/ist)
0 Komentar