Kamis, 06 Oktober 2016 13:50 WIB

Calon Petahana Disarankan Agar Ambil Cuti Kampanye

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi ahli presiden, Profesor Djohermansyah Djohan menyatakan calon petahana yang akan kembali mengikuti Pemilihan Kepala Daerah sebaiknya mengajukan cuti saat masa kampanye.

"Bahwa sebaiknya cuti bagi petahana pada masa kampanye tetap dipertahankan, karena lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya," kata Djohan di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

Djohan mengatakan Pilgub DKI 2017 akan lebih berjalan dengan baik apabila Ahok bersedia untuk cuti kampanye.

"Lebih meningkatkan kualitas pilkada kita (kalau petahana cuti) dan lebih menjamin Pilkada yang demokratis sesuai amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945," ungkapnya.

Ia juga menuturkan, setelah petahana maju pilkada nanti kemudian cuti selama masa kampanye, maka pemerintahan daerah akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

"Pemerintah pusat melalui peraturan menteri dalam negeri tahun 2016 telah mengaturnya ditunjuk pelaksana tugas dari Kemendagri atau pemda provinsi yang bersangkutan," imbuhnya.

Pernyataan Djohan tersebut mematahkan penyataan Ahok sebelumnya, yang mengatakan jika calon petahana cuti disaat kampanye, maka Plt maupun penjabat tidak bisa menanda tangani APBD DKI Jakarta. Lanjut ditambahkannya, pesta demokrasi akan berjalan dengan baik apabila seluruh calon petahana mengajukan curi seterusnya selama masa kampanye.

"Plt gubernur berwenang menangani perda APBD maupun perda perangkat daerah, semua sesuai dengan bingkai program gubernur petahana. Menteri dalam negeri sendiri akan mengangkat plt terbaik dan bebas dari konflik of interest," katanya.

"Menurut pendapat saya pilkada tetap demokratis. Malahaln bisa lebih berkualitas karena cuti dengan off bukan on off. Dan petahana nggak terhindar dari godaan, bisa fokus berkompetisi secara sehat dan memiliki kesamaan dengan penantang," tutupnya.

Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Menurut Ahok Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada bisa ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggungjawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Ahok menilai penafsiran yang mewajibkan petahana cuti kampanye sebagai hal yang tidak wajar karena cuti merupakan hak seperti pada hak PNS yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut Ahok aturan tersebut seharusnya dimaknai bahwa cuti kampanye merupakan hak yang sifatnya opsional.
0 Komentar