Jumat, 07 Oktober 2016 13:32 WIB

Awas, Parkir Mobil Sembarangan Terancam Denda Rp 500 Ribu

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.

Kali ini, Sebanyak tujuh unit mobil pribadi diderek karena kedapatan parkir sembarangan di belakang Kantor Walikota Jakarta Selatan, di Jalan Nipah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2016) sekira pukul 08.00 WIB petang.

Selain diderek, para pemilik kendaraan yang terkena penertiban juga diwajibkan membayar denda Rp 500 ribu melalui Bank DKI.

"Masih saja ada kendaraan Pribadi yang parkir pada hal Kalau setiap hari Jumat, PNS tidak dibolehkan membawa kendaraan pribadi, kita derek biar timbul rasa kesadarannya untuk tidak parkir sembarangan Apalagi Jum'at Pertama" Tegas Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhubtrans Jaksel, Edy Sufaat, Jumat (7/10/2016) di lokasi.

Meskipun Jalan Nipah bukan merupakan jalur aktif namun tidak boleh dipergunakan sebagai tempat parkir. Sebab di lokasi ini di rambu larangan parkir

"Memang ini bukan jalan aktif, tapi bukan berarti bisa dijadikan tempat parkir. Kita sudah beri tanda larangan, tetapi masih dilanggar," pungkas Edi Sufaat.
0 Komentar