Jumat, 07 Oktober 2016 14:20 WIB

Soal Nota Pembelaan, Kuasa Hukum Jessica Akan Pakai Putusan MK

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebutkan akan memakai salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam materi nota pembelaannya atau pleidoi.

Putusan MK yang dimaksud adalah soal gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016 tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat itu menyatakan, ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan. Manahan juga menyebutkan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan UU ITE.

Sehingga, rekaman CCTV kafe Olivier dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin dianggap tidak sah karena tidak dibuat atas permintaan aparat penegak hukum.

"Itu pasti jadi bahan nota pembelaan kami. Ahli kita juga, Pak Mudzakir, menjelaskan ada putusan MK itu. Dalam kasus Jessica, rekaman CCTV tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Nanti kami jabarkan alasannya di sidang agenda nota pembelaan," kata Otto saat dihubungi, Jumat (7/10/2016).

Otto turut menyinggung soal rekaman CCTV kafe Olivier yang dianggap sudah tidak asli lagi. File rekaman CCTV yang ditampilkan jaksa penuntut umum (JPU) selama di persidangan merupakan copy dari file asli yang diambil di unit CCTV menggunakan flashdisk.

Selain itu, Otto juga menilai, penuntut umum menyalahi aturan karena tidak membuat berita acara dari proses pengambilan rekaman CCTV sebagai alat bukti. Hal itu didasarkan pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada laboratorium forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Menurut Peraturan Kapolri, setiap pengambilan alat bukti, harus ada berita acara. Ini kan tidak ada. Sudah begitu, tidak ada barang (rekaman CCTV) asli, ini kan rentan direkayasa. Kalau dalam kasus lain rekaman tidak dilakukan penyidik, bisa kacau," ungkap Otto.

Sidang Jessica akan dilanjutkan pada Rabu (12/10/2016) pekan depan.

Dalam sidang sebelumnya, Jessica dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh jaksa penuntut umum. Pertimbangannya, karena Jessica dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan tidak ada hal yang meringankan selama persidangan berlangsung.
0 Komentar