Jumat, 07 Oktober 2016 14:41 WIB

Kasus TPPU Narkoba, BNN Sita Rp74 Miliar

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Deputi Pemberantasan Narkoba (BNN), Irjen Pol Arman Depari mengatakan setiap kasus kejahatan narkotika yang telah ditangani oleh BNN akan langsung ditelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan terus telusuri TPPUnya dan untuk para tersangka kita gali informasinya, dengan mengumpulkan aset bersangkutan untuk bisa diarahkan ke pengadilan," ujar Arman, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/10/2016).

Dirinya menambahkan, dalam kurun waktu satu tahun, BNN sudah berhasil menelusuri TTPU hasil dari kejahatan narkotika yang dilakukan oleh para pelaku pengedar dan penyelundupan narkoba.

"Dalam kurun waktu satu tahun, kalo tidak salah ada sebanyak 16 kasus, dan kita sudah menyita sebanyak 74 milyar dan itu masih bisa berkembang, karena kan masih ada juga yang dibuang keluar negri," tambahnya.

Karena tak dapat dipungkiri, bahwa ada para pelaku penyelundupan membawa uang hasil tindak kejahatan narkotika keluar negri, hal itu lah yang membuat proses penelusuran terhambat dan sedikit mendapatkan hambatan.

"Apalagi adanya perbedaan hukum negara di masing-masing tempat, itu kesulitannya," jelasnya.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan negara lain untuk dapat mengungkap kasus TPPU yang di bawa keluar negara Indonesia.

"Yang jelas ada beberapa negara di asia, cukup besar dan ada juga yang di eropa, dan kita juga sudah membuka komunikasi untuk dapat mendeteksi hal tersebut," pungkasnya.
0 Komentar