Jumat, 07 Oktober 2016 14:53 WIB

Lecehkan Al-Quran, PP Muhammadiyah Polisikan Ahok

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan Gubernur Basuki Cahaya Purnama (Ahok) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiah, Dhanil Anzhar Simanjuntak mengatakan Ahok dilaporkan terkait dugaan penistaan Al-Quran yakni Surat Al-Maidah ayat 51.

"Ahok telah melecehkan ayat suci Al Qur'an sebagai kitab umat Islam," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016)

Menurutnya, apa yang dilakukan Ahok pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu itu, juga telah melanggar kesepakatan bersama untuk menjunjung keutuhan NKRI.

"Apa yang dilakukan Ahok mencerminkan bahwa dia telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan," tandas aktivis anti korupsi ini.

Seperti diketahui sebelumnya, rekaman video Ahok yang tengah mempromosikan programnya di suatu daerah di wilayah Jakarta, ramai diperbincangkan oleh warga dunia maya.

Dalam rekaman tersebut, Ahok tidak mempermasalahkan jika warga DKI tidak memilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI yang akan diselenggarakan pada 2017 mendatang. Namun, Ahok mengatakan kalau warga jangan terpengaruh dengan isi yang ada dalam surat Al Maidah tersebut.

"Bapak ibu, nggak bisa pilih saya dibohongin pake surat Al Maidah, macem-macem gitu, itu hak bapak ibu. Jadi kalau bapak ibu perasaan saya takut masuk neraka dibodohin gitu, nggak apa-apa. Karena ini panggilan pribadi bapak ibu, program ini jalan terus. Jadi bapak ibu nggak usah ngerasa nggak enak, dalam nuraninya nggak bisa pilih Ahok," ucap Ahok dalam video youtube.
0 Komentar