Sabtu, 08 Oktober 2016 12:16 WIB

Kurang Dana, Pemkot Bekasi Akui Belum Bisa Bebaskan Lahan TPA

Editor : Rajaman
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan belum bisa membebaskan lahan seluas 35 Hektar untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Bantar Gebang, Bekasi.

Dari 35 hektar lahan yang dibutuhkan, tahun ini pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi baru mampu melakukan pembayaran lahan seluas 9.000 meter dengan total sebesar Rp 25 Miliar.

"Faktor keuangan yang belum dicukupi untuk membeli lahan di lokasi pembuangan sampah. Kita baru sanggup bayar RP 25 milyar, itu khusus untuk pembebasan lahan seluas 9000 meter," kata Kepala Bagian Pertanahan Kota Bekasi, Sudiana saat dihubungi, Sabtu (8/10/2016).

Sudiana menambahkan, saat ini Pemkot Bekasi baru mengaktifkan empat zona Tempat Pembuangan Akhi (TPA) sampah dan jika ditambah dengan 9000 meter yang sedang proses tahap pembayaran diharapkan untuk tahun ini semua bisa terpenuhi.
"Sekarang sudah ditambah (900 meter). Mudah-mudahan terpenuhi dan sembari berharap tahun depan bisa dibebaskan lagi hingga 2 hektar," tutur Sudiana.

Lebih lanjut Sudiana menilai pembebasan lahan untuk TPA sampah memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang No 13 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah Kota Bekasi. Dimana disebutkan wilayah yang berdekatan dengan TPA Sumur Batu menjadi kawasan pembuangan dengan total luas 50 hektar.

"Karena itu kita akan usahakan agar segera seluruh pembebasan lahan baik tahun ini maupun tahun depan segera terealisasikan," tandas dia.
0 Komentar