Senin, 10 Oktober 2016 14:41 WIB

Pengacara Jessica Siapkan Materi Pembelaan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pasca tuntutan hukuman 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso oleh Jaksa. Pihak Tim penasehat hukumnya Otto Hasibuan sudah menyiapkan materi nota pembelaan atau pledoi yang akan diserahkan dalam sidang yang sudah memasuki ke-28 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, (12/10/2016)

"Pembelaan kita simple, dia tuduh ada siandia, kita mau buktikan tidak ada," ujarnya. Senin (10/10/2016)

Pasalnya, jelas Otto, tidak ditemukan adanya racun sianida dalam jumlah mematikan pada tubuh es kopi Vietnam yang ditenggak Wayan Mirna Salihin.

"Ini menurut Laboratorium forensik (Labfor) Polri (soal racun sianida), kalau tidak ada (racun sianida) jadi kasusnya apa? Tidak ada pembunuhan poinnya," kata Otto.

Selain itu, Otto juga menyinggung soal rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier yang menurutnya tak bisa digunakan sebagai alat bukti.

"Itu tidak sah sebagai alat bukti. ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatakan kalau ada alat-alat elektronik rekaman dan sebagainya, kalau tidak direkam langsung oleh penyidik, gak bisa dipakai sebagai alat bukti sah. CCTV Kafe Olivier, keberadaannya bukan direkam oleh penyidik, bukan juga diminta penyidik untuk direkam," jelasnya
0 Komentar