Senin, 10 Oktober 2016 16:52 WIB

Cabuli Bocah SD, Pedagang Mainan Diringkus

Editor : Danang Fajar
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang penjual mainan Marsun (55) tega mencabuli gadis yang masih duduk di sekolah dasar berusia 9 tahun. Saat ditangkap tersangka menjelaskan dirinya menggoda korban dengan uang hingga memberikan mainan.

"Dia mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama. Dengan iming-iming memberikan mainan," ujar Kapolsek Cilincing, Kompol M Supriyanto di Halaman Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/10/2016) siang.

Supriyanto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah seorang warga melihat pelaku tengah memegang bagian kelamin korban. Pelaku melakukan hal tersebut, di depan sekolahan yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.

"Warga yang memergoki aksi pelaku langsung melaporkan kepada orang tua korban. Kepada orang tuanya, korban yang masih berusia 9 tahun itu mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya," ucap Supriyanto.

Kemudian lanjut Supriyanto, korban juga dikasih uang 5 ribu. Padahal lokasi tempat pelaku melakukan perbuatan mesumnya itu terbilang cukup ramai.

Orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu hingga akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Cilincing. Marsun pun kemudian ditangkap polisi. Ia mengaku perbuatannya itu telah dilakukan sebanyak 2 kali pada korban yang sama.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas Pasal 81 No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Supriyanto.
0 Komentar