Selasa, 11 Oktober 2016 20:41 WIB

Gasak Rp 60 Juta, Pelaku Pencurian Rumsong Dibekuk Polisi

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pembobol rumah kosong (rumsong) di Gang Usaha No 46-B, RT 07/RW 12, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur.

Empat pelaku yang diketahui bernama Tentri (36), Setiawan (29), Akbar Arifin (24), dan Hadi (35), serta dua penadah barang curian bernama Dana (48), dan Syadulloh (42) mencuri barang jika dinominalkan mencapai Rp 60 juta.

"Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan hal yang sama di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kasubdit Ranmor Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/10/2016).

Adapun modus yang dilakukan para pelaku, yaitu dengan berpura-pura untuk mencari tempat kos. Setelah itu, mereka mengetok rumah tersebut.

"Saat merasa tidak ada penghuninya, para pelaku langsung masuk untuk mencuri barang-barang berharga dengan cara mencongkel pintu rumah dengan obeng dan linggis," tandas AKBP Andi.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku mendekam di balik jeruji Mapolda Metro Jaya, dijerat dengan Pasal 480 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 4 tahun hingga 9 tahun penjara.

 
0 Komentar