Rabu, 12 Oktober 2016 10:01 WIB

Ini Inti Nota Pembelaan Tim Kuasa Hukum Jessica

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso hari ini akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam kasus 'kopi sianida' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, Jessica telah menyusun sendiri nota pembelaan itu.

Tim penasihat hukum Jessica juga sudah menyiapkan nota pembelaan. Teks pledoi Jessica bakal terpisah dari yang sudah disusun tim penasihat hukum.

Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan inti dari isi pledoi Jessica dan tim penasihat hukum, hendak menegaskan kalau tidak ada pembunuhan dalam kasus kematian Wayan Mirna.

"Tidak ada sianida di tubuh korban, itu intinya. Jadi kalau tidak ada sianida di tubuh korban, kenapa harus ada perkara ini," kata Otto saat dihubungi, Rabu (12/10/2016).

Selain penegasan hal itu, Otto juga mengaku bakal memasukan keberatannya soal barang bukti rekaman kamera pengintai (CCTV) Kafe Olivier. Rekaman itu, kata Otto tidak bisa dijadikan barang bukti.

Acuannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto pada 7 September 2016, tentang penyadapan atau perekaman yang dijadikan bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sebuah kasus.

Pada intinya, MK telah mengeluarkan putusan kalau penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu, menurut Otto, rekaman CCTV kafe Olivier dalam kasus kematian Mirna dianggap tidak sah karena tidak dibuat atas permintaan aparat penegak hukum.

"Itu masuk (pledoi) juga, tapi yang paling esensial buat kita adalah bahwa tidak ada pembunuhan, tidak ada sianida," ungkap Otto.

Setelah 27 kali persidangan kasus kematian Mirna berlangsung, tiba saatnya bagi Jessica membacakan nota pembelaan dirinya. Otto memastikan Jessica siap membacakan pledoinya hari ini.

Sidang kasus Mirna pun mulai memasuki babak akhir. Setidaknya, tinggal tiga kali persidangan lagi sebelum tiba majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar