Rabu, 12 Oktober 2016 13:45 WIB

Bacakan Pledoi, Jessica: Pengadilan Ini Seperti Menghakimi Sebagai Pembunuh

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang 'kopi sianida' dimulai. Sidang ke-28 ini diawali dengan tangisan sendu terdakwa Jessica Kumala Wongso saat membacakan nota pembelaan (pledoi).

Jessica memasuki ruang sidang dengan wajah yang sendu dan menunduk sembari memegang sepucuk kertas nota pembelaan.

Saat membacakan nota pembelaan, Jessica sedikit menyindir jalannya persidangan selama 28 kali ini. Menurutnya, persidangan ini seakan menghakimi dirinya sebagai pembunuh.

"Pengadilan ini seperti menghakimi saya sebagai pembunuh," curah Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2016).

Meski demikian, kata Jessica, dirinya tetap bersyukur banyak orang dikenal maupun tak ia kenal yang tetap memberi semangat terhadap dirinya.

"Mirna itu teman saya. Dia akan tetap hidup di hati saya. Dia tahu saya tidak meracuninya," ungkap Jessica.

Jessica berharap, Majelis Hakim dalam sidang 'kopi sianida' ini dapat memutuskan vonis nantinya dengan bijaksana.

"Saya bersumpah karena saya bukan pembunuh," sumpah Jessica.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-28 ini, beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar