Kamis, 13 Oktober 2016 12:37 WIB

Kuasa Hukum Sebut Keterangan Torres Tidak Relevan

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan saksi John Jesus Torres dikarenakan sifatnya De Auditu.

Istilah De Auditu sendiri yakni keterangan yang diberikan oleh saksi terkait suatu peristiwa, bukan berdasarkan penglihatan maupun pendengaran langsung. Melainkan, hanya mendengar dari orang lain yang disebut juga dengan kesaksian tidak langsung.

"Kebenarannya dia tidak pernah lihat dan saksikan. Torres tidak bisa dihadirkan sebagai saksi. Dan tidak sesuai KUHAP," kata Otto saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).

Menurut pengacara asal Siantar tersebut, semua catatan polisi yang dibacakan Torres, tidak ada hubungannya dengan kasus kematian Mirna.

"Dengan demikian, catatan kepolisian Torres tidak berkaitan, dan sudah seharusnya dikesampingkan," kata Otto.

Patut dikesampingkannya keterangan Torres, kata Otto, dikuatkan dengan surat dari lembaga kepolisian di New south Wales. Otto menyebut surat itu juga sudah disahkan oleh konsulat jenderal RI.

"Menyatakan tidak ada record kriminal dari terdakwa. Ini dapat mengalahkan keterangan Torres yang hanya dari laporan," jelas Otto.

John Jessus Torres jadi saksi yang dihadirkan Jaksa pada persidangan ke-25, Senin 26 September. Dia merupakan petugas kepolisian di New South Wales. Dalam kesaksiannya, Torrea mengungkap 14 catatan laporan kepolisian atas nama Jessica.

Catatan laporan kepolisian atas nama Jessica antara lain, keterlibatannya dalam pelanggaran lalu lintas, percobaan bunuh diri, pengaruh minuman beralkohol dan pengancaman terhadap seseorang. Beberapa kejadian dilaporkan langsung oleh mantan kekasih Jessica, Patrick O'Connor.
0 Komentar