Senin, 17 Oktober 2016 11:57 WIB

JPU Sebut Pleidoinya Mengulang, Kuasa Hukum Jessica Tertawa

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan tertawa saat dibilang nota pembelaan (pledoi) yang dibuat pihaknya disebut hanya mengulang-ngulang saja oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Otto, tuntutan yang disusun JPU terjadap kliennya tidak fokus dan terkesan melebar.

"Justru karena tuntutannya melebar tidak fokus, tidak ada bukti, sehingga harus kami tanggapi," ujar Otto, saat dikonfirmasi, Senin, (17/10/2016).

Akibat tuntutan yang dianggap melebar itu, lanjut Otto, pihaknya pun membuat nota pembelaan sampai ribuan lembar banyaknya agar dapat menanggapi tuntutan itu.

"Karena (tuntutan) yang melebar itu, kami terpaksa bikin fokus. Jadi sampai 4.000 ribu lembar (pledoi) kami buat," ucapnya dia.

Diwartakan sebelumnyua, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi mengkomentari soal berkas nota pembelaan atau pledoi pihak terdakwa Jessica yang mengklaim berjumlah .3000 sampai 4.000 halaman usai pengacara Jessica membacakan pledoinya pada sidang ke-29, Kamis (13/19/2016) lalu.

Ardito berkata bahwa materi pledoi yang dibacakan pihak Jessica kebanyakan mengulang.

"Analisanya Itu pun kalau dikatakan tuntutan kita banyak yang diulang-ulang, kalau menurut saya materinya (pledoi) lebih diulang-ulang lagi pledoi nya penasihat hukum," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-29 ini, beragendakan JPU menanggapai pleidoi Jessica (replik).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 
0 Komentar