Rabu, 19 Oktober 2016 09:53 WIB

Bandar Ganja Diringkus Polisi di Rumahnya

Editor : Hendrik Simorangkir

Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - MDS (36), diduga bandar ganja diringkus Satuan Narkoba Polresta Tangerang dari rumahnya di Komplek Talaga Bestari, Mess Lion M3, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi menjelaskan, penangkapan MDS berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, Informasi tersebut diselidiki petugas.

“Informasi itu benar, ada aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, dan juga banyaknya orang keluar masuk,” jelas Sukardi, Rabu (19/10/2016).

Petugas yang sudah mengintai, masuk menggeledah rumah tersebut. Hasilnya, 12 bungkus ganja berhasil disita, serta menangkap MDS yang duduk di dalam rumah itu.

“Saat petugas menggeledah, banyak orang kabur melarikan diri. Kami berhasil menangkap bandar yang juga pemilik rumah, dan kami menemukan barang bukti 12 bungkus daun ganja yang disimpan di atas meja kamar,” kata Sukardi.

“Saat ini tersangka masih kami proses guna pengusutan lebih lanjut. Menurut keterangan tersangka, masih ada bandar besarnya, kami akan terus usut,” pungkasnya.(i)


0 Komentar