Rabu, 19 Oktober 2016 14:41 WIB

Sidang Kasus Gagang Cangkul, JPU Tolak Eksepsi yang Diajukan Kuasa Hukum

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan, terkait kasus pembunuhan dengan cangkul terhadap korban Eno Parihah (19), di ruangan 4 Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang,
dengan menghadirkan terdakwa Rahmat Arifin.

Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB ini, dengan agenda pembacaan Eksepsi atau nota Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pengacara terdakwa Rahmat Arifin, terkait nota keberatan yang diberikan penasihat hukum terdakwa.

"Sidang kali ini membahas pembacaan JPU terkait nota keberatan yang dilayangkan pengacara terdakwa. JPU telah memutuskan bahwa menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum
terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, M Irfan, Rabu (19/10/2016).

Irfan mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada hari KamisĀ (20/10/2016) pukul 10.00 WIB, dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan saksi dari penuntut umum.

"Sidang hari ini tidak menghadirkan terdakwa Imam, karena melalui pengacara terdakwa telah menyetujui eksepsi pemberian dari JPU. Sidang telah ditutup pukl 11.00 WIB tadi, dan dilanjutkan Rabu minggu depan, dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan saksi dari penuntut umum," pungkas Irfan.

Rahmat Arifin dan Imam dijerat dengan pasal 340 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 285 KUHP, atas tindak kejahatannya membunuh seorang wanita dengan cara memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban, Eno Pariah (19).

Dalam sidang hari ini, dihadiri 20 orang yang datang dari keluarga korban Eno Parihah. Sementara, untuk melakukan pengamanan dalam jalannya sidang, pengamanan dapat dijaga polisi dengan kuat peronel sebanyak 30 anggota, yang langsung dipimpin
Kapolsek Tangerang, Kompol Efendi.
0 Komentar