Rabu, 19 Oktober 2016 16:36 WIB

Dishub DKI: 19 Oknum Terlibat Pungli Dipecat

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyatakan bahwa sudah ada 19 oknum Dishub yang kedapatan melakukan pelanggaran terkait pungutan liar (pungli).

"Saya sudah pecat 19 orang," ujar Andri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016)

Di mana, ke-19 oknum tersebut bekerja dalam proses pengelolaan dan pelayanan KIR. Selain itu, oknum petugas di terminal juga ada yang kedapatan melakukan pelanggaran.

"Memang laporan masyarakat terkait Pungli ini kerap terjadi khususnya ketika pengurusan KIR kendaraan. Selain itu, rekomendasi trayek serta rekomendasi amdal lalu lintas juga pernah terjadi," tambah Andri.

Petugas yang terbukti melakukan pelanggaran sudah dilakukan prosess hukum. Bahkan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.

Kendati demikian, Andri meminta kepada masyarakat untuk itu turut serta mengawasi adanya pungli. Apalagi sistem sistem pengelolaan berbasis informatika dan teknologi (IT) sudah canggih saat ini.

"Kalau untuk PNS-nya kami usulkan memang pemecatan ini proses," tandas Andri.
0 Komentar