Kamis, 20 Oktober 2016 11:22 WIB

Jelang Sidang ke 31, Otto: Jaksa Sudah Menyerah

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Persidangan ke-31 kopi maut sianida dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban dari replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

Kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan dua duplik untuk kemudian dibacakan di muka sidang.

"Jessica bikin duplik sendiri, kita juga bikin duplik sendiri juga," ujar Otto saat dihubungi, Rabu (19/10/2016) malam.

Dari penuturan pengacara asal Siantar tersebut, Jaksa sudah menyerah ketika membacakan replik (jawaban atas pembelaan terdakwa), hal tersebut terlihat ketika Jaksa tidak menanggapi analisis yuridis yang disampaikan oleh timnya.

"Dia (jaksa) tidak tanggapi sama sekali pleidoi analisa yuridis. Kemudian dia juga menyerah dan tidak menanggapi mengenai keahlian patologi yang membuktikan bahwa di dalam korban itu tidak ada sianida," jelas Otto.

Sekedar informasi, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica dengan tuntutan 20 Tahun hukuman penjara.
0 Komentar