Kamis, 20 Oktober 2016 19:31 WIB

Difitnah Transfer Duit ke Rangga, Ini Penjelasan Arief

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suami Wayan Mirna Salihin, Arief Setiawan Soemarko geram terhadap Amir, seorang wartawan mabes polri, yang telah pemfitnahan dirinya memberikan uang kepada pelayan Cafe Olivier, Rangga.

Amir menyebut bahwa pada tanggal 5 Januari 2016, Amir melihat bahwa Arief memberikan uang seharga Rp140 Juta dengan menggunakan kantong plastik kepada Rangga.

"Dia bilang tanggal 5 Januari saya menemui Rangga, sedangkan saya tanggal 5 Januari sedang sama saudara saya. Ada buktinya. Saya bisa hadiri saudara saya," ujar Arief di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/10/2016)

Rangga pun ikut bicara soal pemfitnahan yang dituding kepada dirinya dan juga Arief. Rangga menerangkan bahwa dirinya didatangi oleh Amir ke Cafe Olivier usai muncul kasus Mirna meninggal dunia.

"Oliver buka jam 11, Amir datang jam 11 kurang. Itu dia nyari-nyari saya bilang saya ditransfer 140 juta. Itu ngomong sama Jeo," cerita Rangga.

Mendengar hal tersebut, Rangga akhirnya diminta Jeo mutasi rekening miliknya. Ia pun diminta tidak menemui Amir.

"Dari Jeo pun saya disuruh ke office untuk ngumpet dulu. 5 menit kemudian Ibu Devi dateng, saya mutasi rekening, gak ada buktinya," terang Rangga.

Rangga menilai Amir datang hanya untuk memfitnah dirinya. Sebab, Amir mengaku kepada Jeo bahwa dirinya mengenal sosok Rangga dan ia melihat Rangga bersama dengan Arief bertemu di Sarinah, Jakarta Pusat.

"Kalau dia kenal saya, harusnya panggil saya. Saya lewat mundar-mandir di depan dia, tapi dia diem aja," tandas Rangga.

Arief menambahkan bahwa kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, telah menjadikan dirinya kambinghitam atas kasus kematian istrinya. Pasalnya, sumber yang dimiliki Otto tidak berdasarkan pada kebenaran.

"Dia kan pengacara hebat, harusnya cari info yang lain. Saya juga heran, kemarin bilang pakai bungkusan kresek, terus menemui Rangga bilang transfer, mana yang benar," terang Arief.

"Saya belum pernah ketemu Rangga. Masalahnya saya sendiri baru tau istri saya ke Olivier itu pas hari H nya. Pas hari itu di GI jam 4 sore. Mana saya tau Rangga atau siapa," tandas Arief.

Seperti diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 (KUHP) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar