Jumat, 21 Oktober 2016 12:46 WIB

Dipolisikan Suami Mirna, Ini Kata Kuasa Hukum Jessica

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Salah satu kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menanggapi dengan santai laporan suami dari mendiang Wayan Mirna Salahin, Arief Soemarko ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya.

Boestam dipolisikan lantaran saat persidangan Kamis (20/10/2016) kemarin, ia membacakan kesaksian seseorang yang melihat Arief memberikan bungkusan hitam yang diduga uang Rp 140 juta untuk menaruh racun sianida ke dalam minuman Mirna.

"Enggak ada masalah, hak dia (Arief dan Rangga) mau lapor kok," ujar Boestam santai saat dihubungi, Jumat (21/10/2016).

Boestam menjelaskan, kesaksian yang disebutkan dirinya pada duplik itu merujuk pada permintaan majelis hakim untuk memberikan informasi sekecil apaun terkait kasus ini.

"Kan salah satu majelis hakim nanya, sebelum kami putus setelah keterangan terdakwa, jika ada info-info atau ada sedikit yang bisa kita gali iya kan, enggak usah sungkan sampaikanlah pada persidangan. Dia ngomong gitukan pada saat keterangan terdakwa," tegas Boestam.

Pernyataan tersebut, lanjut Boestam, memang belum diketahui kebenarannya. Dia pun mengaku tak takut bila dirinya terseret dan dituduh melakukan pencemaran nama baik. Sebab dirinya terikat UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

"Omongan itu kan belum tentu bener cuma sebagai fakta seperti yang saya sampaikan. Sesuai pasal 16 UU Advokat nomer 18 tahun 2003. Penasehat hukum pengacara dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diperdatakan atau dipidanakan gitu lho," kata Boestam.

Boestam mengaku setelah persidangan agenda pemeriksaan terdakwa, dirinya beberapa kali ditelpon informan bernama Amir Papalia. Kepada dirinya Amir mengaku sempat melihat Rangga bertemu dengan Arief sehari sebelum Mirna meninggal di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.

Kemudian pada tanggal 18 Oktober 2016, Boestam pun akhirnya bertemu dan Amir pun menceritakan kesaksiannya kepada Boestam. Merasa penting, percakapan itu pun direkam Boestam dan dijadikan materi dalam dupliknya.

"Jadi gini lho waktu dulu penasihat hukum nanya tentang keterangan di Cipto itu bahwa Rangga menerima uang Rp 140 juta dari situ Rangga didatangin wartawan (Ami) itu. Sebelumnya kita enggak tahu.Tahu-tahu dia nyari saya. Ada apa. Mau ngomong. Ya silahkan ngomong kalau anda punya bukti kalau melihat silahkan lapor Iya kan. Ternyata dia cerita sama saya dan saya rekam," tutur Boestam.

"Dia nanya sama saya gimana caranya. Saya tanya anda melihat? Dia bilang melihat. Saya tanya berapa meter? Dia bilang 5 meter. Sambungnya.

Boestam pun tak menapik bahwa informannya itu pernah menemui Rangga, dan mempertanyakan uang yang diterima dari Arief. Namun dengan tegas dikatakan Rangga dirinya tak pernah menerima yang dari siapapun.
0 Komentar