Senin, 24 Oktober 2016 13:15 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Minta 5 Paslon Patuhi Aturan Kampanye

Editor : Rajaman
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnewa.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan 5 pasangan calon (paslon) untuk bertarung di Pilkada 2017.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Idham Kholik meminta para paslon untuk segera melaporkan dana kampanye.

"Laporan dana kampanye paling lambat tanggal 27 oktober 2016 pukul 18:00 WIB dan sekarang ini baru satu pasangan calon yang sudah menyeragkan dana kampanyenya, pasangan Saduddin -Ahmad Dhani (SAH)," kata Idham Kholik, senin (24/10/2016) siang.

Lebih lanjut Idham mengingatkan agar setiap paslon untuk bisa mematuhi aturan berkampanye.

"Kami minta agar para calon mematuhi penyelenggaraan kampanye sesuai peraturan, mulai dari tanggal 24 sampai tanggal 28 masa tenang,Jangan berkampanye,Kalau berkampanye, bisa didiskualifikasi," tutup Idham.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi menyatakan lima pasangan Bakal calon telah berganti status menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Mereka diantaranya yakni Obon Tabroni -Bambang Sumaryono, Iin Farihin -KH Mahmud Al ‘Hafuz, Neneng Hasanah Yasin -Eka Supria Atmaja, Meliana Kartika Kadir -Abdul Kholik dan Saduddin-Ahmad Dhani.
0 Komentar